Jakarta, Intra62.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATPKH) telah memperoleh kembali 4.081.560,58 hektare hutan negara.
Baca Juga : Jatam Sebut PT Tusam Hutani Lestari, Perusahaan Milik Prabowo, Berkontribusi pada Banjir di Aceh
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, satgas telah menyerahkan kembali 896.969,143 hektar kawasan hutan negara tahap lima.
Dia menjelaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit telah diserahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian diserahkan ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
“Diserahkan kepada Agrinas 240.575,383 ha dari 124 subjek hukum di enam provinsi,” katanya.
Sejauh yang kami ketahui, PT Agrinas Palma Nusantara adalah BUMN yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit.
Saat ini, Satgas PKH menyerahkan lahan yang berada di kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali.
Dia menyatakan, “Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk melakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar di sembilan provinsi.”
Sebelum ini, Satgas PKH telah memberikan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam empat tahap.
Penyerahan lahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan sawit yang telah dikuasai kembali dapat dikelola dengan baik dan menguntungkan negara.
Baca Juga : St Burhanuddin Merotasi Pejabat Kejaksaan Agung RI, Cek Daftar Namanya
(Red).
