Jakarta, Intra62.com – Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar adalah salah satu formulir yang dikeluarkan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum). Formulir ini tentunya penting bagi Pemilih dalam mengurus pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih. Tak hanya melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS asal, juga perlu menunjukan KTP-el atau KK.
Baca juga: Cara Cek Terdaftar di TPS Mana Pada Pemilu 2024
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 117 Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Peserta Pemilih.
Pasal 117
- Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara:
- menunjukkan KTP-el atau KK; dan
- melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar diberikan oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada Pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data Pemilih (Coklit).
Tata cara mengurus untuk pindah memilih atau pindah TPS, masih dapat dilakukan terakhir sampai tanggal 7 Februari 2024. Berikut dibawah ini informasi syarat dan ketentuan beserta prosedur mengurusnya:
Syarat dan Ketentuan:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
- Tertimpa bencana alam.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Cara Pindah Memilih/TPS:
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih atau pindah TPS.
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. (red/intra62)