• Wed. Feb 19th, 2025

Forkopimda Tangerang Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang, Ini Alasannya

ByAF

Nov 12, 2024

Tangerang ,  Intra62.com .  Kesepakatan telah dicapai antara pemerintah daerah Tangerang Raya, TNI-Polri, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di wilayah tersebut selama tiga hari, mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11) mendatang.

Sebelumnya, pemerintah kota Tangerang telah menghentikan operasi kendaraan tambang selama tiga hari, dari 8 hingga 11 November 2024. setelah kericuhan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi kemarin, Kamis (7/11). Agar kekacauan tidak terjadi lagi, angkutan kendaraan tambang itu dihentikan.

Sesuai kesepakatan, batas akhir waktu adalah Senin, 11 November 2024, menurut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. Dengan demikian, hasil evaluasi dipertimbangkan dalam rapat koordinasi yang diadakan Senin, 11 November 2024, sore WIB di Pendopo Bupati Tangerang di kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang. Dan menetapkan perpanjangan waktu kembali selama tiga hari ke depan.

Turut hadir Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang.  Dandim 0510 dan 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, Kapolsek, dan Kasat Lantas dari seluruh jajaran Kabupaten dan Kota Tangerang hadir.

Usai pertemuan, Zain mengatakan kepada awak media, “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,”.

Ia menyatakan bahwa setelah peristiwa di atas, masih ada hoax atau berita palsu yang tersebar di grup WhatsApp (WA) dan media sosial.

Sampai penghentian kendaraan tambang kemarin, masih ada kendaraan tambang yang melanggar. Menurutnya, telah terbukti bahwa 13 kendaraan telah kami tilang dan 9 kendaraan tambang telah diputar balik oleh petugas.

Baca juga : Program PTSL Kementerian ATR/BPN disalahgunakan oleh Oknum Kades di Tangerang

Sampai penghentian kendaraan tambang kemarin, masih ada kendaraan tambang yang melanggar. Menurutnya, telah terbukti bahwa 13 kendaraan telah kami tilang dan 9 kendaraan tambang telah diputar balik oleh petugas.

Kendaraan Tak Berijin

Karena kendaraan tambang tersebut ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 tahun 2022 . Dan Perwal Nomor 93 tahun 2022, serta tidak memiliki STNK, SIM pengemudi, dan KIR yang lengkap.

Selain itu, dalam penyelidikan laka lantas yang menyebabkan rusuh massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Namun, Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jelas melarang penggunaan narkoba dalam kendaraan, tegas Zain.

Polisi meminta penghentian kendaraan tersebut. Dia mengatakan, “Kita akan putar balikan setiap kendaraan truk tambang yang melanggar melalui pos-pos pantau gabungan .

Dan kita tidak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang dan, jika diperlukan, kami akan kandangkan.”

Tidak diragukan lagi, operasi tambang ini akan dievaluasi dan dioperasikan kembali dengan syarat-syarat berikut.  Kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.  Perusahaan yang mengangkut kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, termasuk SIM, STNK, dan KIR.

Serta pengemudi harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir agar kendaraan tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke s

Orang-orang yang bekerja saat jam operasional kendaraan tambang harus berhati-hati dan waspada. Jika tidak cukup ruang, jangan menyalip kendaraan bertonase besar.

Anda dapat menghubungi petugas polisi yang paling dekat dengan Anda melalui WhatsApp di 082211110110.  Atau Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Zain menekankan bahwa setiap pelanggaran kendaraan tambang harus dilaporkan.

( redx )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/