• Sun. Sep 8th, 2024

Ekonomi Pancasila Landasan Ekonomi Negara

ByASD

Jan 31, 2023
lambang pancasila

INTRA62.COM | JAKARTA-Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam sebuah artikel Dr. Emil Salim. Jakarta, selasa (31/01/2023).

Dinamika perekonomian dunia menggambarkan keterkaitan kondisi ekonomi antar negara, Hal ini terbukti dari gejolak ekonomi pada suatu negara berdampak pada negara lainnya.

Kondisi ekonomi dunia saat ini sedang menuju krisis ekonomi, faktor penyebab antara lain; wabah covid19, perang dagang, perang Rusia Ukraina.

Faktor tersebut berdampak pada pelemahan nilai tukar mata uang, seperti; yuan China turun 0,15 perseb, ringgit Malsysia turun 0,14 persen, nilai tukar Rupiah per 21 September 2022 terdepresiasi 4,97 persen.

Hal ini menunjukkan di era keterbukaan ekonomi setiap negara dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan global yang dapat mengancam perekonomian domestik.

Negara yang tidak cepat beradaptasi akan terkena imbas krisis ekonomi yang berkepanjangan, sebaliknya negara yang mampu bereaksi lebih cepat dan antisipasilah yang mampu terus bertahan.

Sehingga dalam hal ini dibutuhkan ketahanan ekonomi negara yang solid, kokoh dan resisten terhadap perubahan-perubahan yang bersumber dari internal maupun eksternal.

Sistem ekonomi Pancasila yang ditawarkan para ekonom ditujukan untuk menjawab tujuan negara dalam mewujudkan kesejateraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Baca juga: Sri Mulyani: Masih Ada Harapan Untuk Ekonomi Global

Namun seiring perkembangan ekonomi, konsep sistem ekonomi Pancasila sampai saat ini belum berjalan. Padahal pandangan sistem ekonomi Pancasila merupakan implementasi dari cara pandang bangsa Indonesia dalam mengatur negara berlandaskan Pancasila.

  • Ekonomi kapitalis memandang manusia adalah homoeconomicus.
  • Ekonomi sosialis memandang manusia tanpa nilai sakral dan sama dengan modal sebagai materi.
  • Ekonomi Pancasila memandang manusia sebagai titik sentral Pancasila adalah Kemanusiaan, manusia memiliki hubungan hidup tidak hanya dengan manusia namun juga berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dibutuhkan keseimbangan hidup materi dan rohani.

Dalam hal ini materi bukan menjadi tujuan tunggal atau materi mengusai manusia, sebaliknya manusia yang memiliki materi.

Lahirnya pandangan ekonomi Pancasila diawali dari arah pengelolaan ekonomi Indonesia yang diatur berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. Karena kata Pancasila merupakan pedoman hidup yang hanya dimiliki bangsa Indonesia dan menjadi landasan UUD 1945.

Undang Undang Dasar 1945 merupakan aturan yang menjadi arahan bagi penyelenggaraan negara baik dibidang alam, sosial, dan humaniora.

Ekonomi merupakan aspek sosial yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1-5. Kemudian diperkuat dengan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28 H ayat 1-4.

Hakekat yang terkandung dalam Pasal 33 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial menerangkan landasan pengaturan ekonomi negara secara makro.

Terdapat nilai-nilai penting yang menjadi pedoman pengaturan ekonomi negara, yakni:

– Kekeluargaan
– Kebersamaan
– Kemandirian
– Keseimbangan kemajuan dan kesatuan.

Keempat nilai tersebut merupakan gambaran makro ekonomi dengan sistem ekonomi Pancasila yang menghedaki pemerataan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Nilai kekeluargaan dan kebersamaan memiliki hakekat bahwa untuk mencapai tujuan negara, yakni kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Maka pengelolaan ekonomi negara dilakukan secara bersama-sama dan mengedepankan nilai kekeluargaan.

Ekonomi Pancasila tidak menghendaki adanya persaingan antar individu karena kesejahteraan umum dan keadilan sosial tidak bisa dicapai dengan Prinsip Persaingan.

Akan tetapi kemajuan individu menjadi hak seluruh rakyat tanpa kecuali sesuai dengan keinginan dan keahliannya masing-masing.

Sistem ekonomi Pancasila mengedepankan kepentingan bersama dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak individu untuk berkembang dan maju.

Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang membatasi kebebasan individu untuk berkembang dan maju.

Pasal 28 H ayat 1 sampai 4 memperkuat pertahanan sistem ekonomi di Indonesia.

Dalam hal ini setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera materi dan batin.

Artinya kesejahteraan yang dimaksud tidak hanya bersumber dari materi, namun juga kesejahteraan yang sifatnya non materi.

Dimana terdapat nilai ketuhanan yang menjadi sumber rohani setiap individu.

Maka terdapat nilai Ketuhanan yang menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan materi dan batin.

Kutipan Prof emil salim tentang ekonomi pancasila
Kutipan Prof Emil Salim Tentang Ekonomi Pancasila (intra62.com/DA)

Hal ini menggambarkan bahwa negara menjunjung tinggi kebutuhan hidup manusia yang sesungguhnya yakni jasmani dan rohani dan bertanggung jawab bagi seluruh rakyatnya dari Sabang – Merauke memberikan kesejahteraan, keadilan sosial dan perlindungan.

(teamintra62)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/