Jakarta, Intra62.com – Dunia usaha menuntut agar isu gaji tidak dilibatkan ke dalam politik, apalagi jika dijadikan bahan kampanye pada tahun politik.
“Di awal tahun politik nasional dengan pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, dan daerah serentak tahun 2024, dunia usaha berharap upah tidak masuk dalam kancah politik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, Senin, (13/11/2023).
Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Berpidato Terkait Putusan Perkara 90
Hal tersebut diutarakannya karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan Nasional Tahun 2023-2026, akan menimbulkan gejolak hubungan kerja yang pada akhirnya berdampak penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.
Menurut dia, pemerintah pusat harus memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan hal tersebut. Tidak mematuhi peraturan terkait penetapan upah, termasuk kepala daerah, jika menetapkan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Pelaku usaha tetap berkomitmen untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahunnya berdasarkan kapasitas wirausaha dan kondisi perekonomian nasional,” ujarnya. (red/intra62)
Lihat Artikel Lainya:
- Apa tuntutan Presiden RI Rapat Darurat OKI di Arab Saudi , Simak yuk ?.
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadiri perayaan ulang tahun ke-12 Partai NasDem di NasDem Tower
