• Tue. Apr 22nd, 2025

Doa Ibu Pegi Setiawan Dikabulkan , Terima Kasih Atas Dukungan Rakyat Indonesia .

ByAF

Jul 10, 2024
Doa Ibu Pegi Setiawan Dikabulkan , Terima Kasih Atas Dukungan Rakyat Indonesia .

Cirebon , Intra62.com . Doa Ibu Pegi Setiawan Dikabulkan , Terima Kasih Atas Dukungan Rakyat Indonesia .

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengizinkan Pegi Setiawan untuk kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.

Setelah tiba di Cirebon pada Selasa (9/7) sore, Pegi langsung disambut oleh keluarganya dan warga setempat yang sudah memadati kediamannya.

Di Cirebon, Selasa, Pegi mengatakan, “Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga.”

Dengan bantuan ini, ia berharap dapat memulai babak baru dalam hidupnya setelah mengalami masa sulit.

Menurut Pigi, dia akan beristirahat di Cirebon untuk sementara waktu sebelum mencari pekerjaan lagi di Bandung atau di tempat lain.

Selain itu, ia menyatakan keinginan untuk memberikan sedikit uang kepada mushola atau masjid di sekitarnya.

Dia mengatakan itu sebagai cara untuk menunjukkan rasa terima kasih setelah dia dibebaskan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.

Baca juga : Lima Fakta Terungkap Dalam Kasus Viral Pembunuhan Vina Hingga Film yang Heboh.

Saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan).

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, sementara itu, mengucapkan terima kasih kepada orang-orang Indonesia . Yang telah mendukung anaknya hingga dia dibebaskan karena kasus tersebut.

Selain itu, Kartini menekankan pentingnya kontribusi sukarelawan dan kelompok kuasa hukum dalam membebaskan Pegi dari status tersangka.

Sungguh luar biasa betapa banyaknya dukungan yang diberikan dari seluruh Indonesia. Dia berkata, “Saya berharap mereka mendapat rezeki yang banyak dan umur yang panjang.”

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Kepolisian Provinsi Jawa Barat, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Pegi dibebaskan

Dalam sidang putusan Senin (8/7), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Dengan keputusan itu, hakim juga meminta Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan hingga Pegi Setiawan dibebaskan dan harkat dan martabatnya dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/