Jakarta , Intra62.com . Muktamar NU : Dilarang bagi Rais Aam dan Ketum PBNU rangkap jabatan publik . Seperti yang diputuskan oleh sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar. Yaitu tidak diperbolehkan untuk memegang kedua posisi politik dan publik.
Seperti yang diumumkan pada hari Minggu oleh Prof. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Komisi Organisasi dan akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
Di Jombang, dia mengatakan, “Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi.”
Ia menyatakan bahwa hal-hal yang dilarang termasuk orang yang memegang jabatan politik. Seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, dan pemimpin partai politik.
Dia menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, dan tidak berlaku untuk pengurus NU lainnya.
Menurut Asrorun, kesepakatan tentang aturan rangkap jabatan dibuat melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (bijak), dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” katanya.
Ia menyatakan bahwa karena Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berfungsi sebagai representasi kepemimpinan organisasi . Mereka harus tetap fokus dalam menjalankan tugas yang diberikan muktamar.
Dia berkata, “Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tertingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan.”
Komisi Organisasi memutuskan bahwa AHWA akan tetap menjadi bagian dari proses pemilihan Rais Aam PBNU, bersama dengan aturan rangkap jabatan.
Menurut Asrorun, AHWA dibentuk oleh muktamar dan diberi tugas untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai dengan peraturan yang disepakati.
Sidang pleno Muktamar Ke-35 NU
Dia kemudian menyatakan, “Alhamdulillah, ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam, dan itu sudah berjalan.”
Selanjutnya, sidang pleno Muktamar Ke-35 NU akan menerima semua hasil kesepakatan Komisi Organisasi untuk disetujui.
Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, Sekretaris Komite Pengawasan (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan bahwa hanya posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang akan dirangkum sesuai dengan keputusan Komisi Organisasi.
Diputuskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum (PBNU) akan berganti jabatan sebagai hasil dari muktamar. M Nuh menyatakan bahwa Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama akan diadakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum di Tambakberas, Kabupaten Jombang, dari tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026. Para peserta dari PWNU, PCNU, dan PCINU dari dalam dan luar negeri menghadiri acara tersebut.
Baca juga : Muktamar NU memilih Ketum PBNU dengan Voting
( Anisa-red )
