• Fri. Apr 24th, 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Mulai tahun 2025.

ByAF

Dec 15, 2024
Pemerintah Putuskan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Mulai tahun 2025.

Jakarta , Intra62.com .  Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11%.

Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor tertentu yang memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi secara langsung.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN ini adalah konsekuensi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa selama pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah akan tetap mengutamakan keadilan dan aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, asas keadilan harus tetap dipertahankan selama pelaksanaan undang-undang. Ini juga berlaku untuk kita dalam praktik. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu (11/12/24), Sri Mulyani menyatakan bahwa, meskipun tidak pernah sempurna, mereka terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan.

Sejumlah barang dan jasa tetap bebas pajak meskipun tarif PPN naik. Pemerintah tidak akan mengenakan pajak atau menetapkan tarif 0 persen pada bahan pangan dan asuransi, kata Sri Mulyani.

Apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Ini adalah penjelasannya:

Baca juga : Sri Mulyani Optimis  Modal Asing Masuk ke Indonesia, Pasca Pelantikan Presiden . Ini Alasan? .

1. Kebutuhan pokok dan sehari-hari

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk kebutuhan dasar masyarakat. Untuk menjaga harga barang tetap terjangkau bagi masyarakat, PPN diberlakukan pada barang pokok. Ada di antaranya:

Konsumsi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula.

2. Pendidikan

Sektor lain yang dikecualikan dari PPN adalah pendidikan. Ini karena barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN untuk membuat akses ke pendidikan lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Layanan kesehatan

Untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi, barang dan jasa yang terkait dengan kesehatan juga dibebaskan dari PPN.

4. Layanan transportasi publik

Sektor transportasi umum juga diberi pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Peluang pekerjaan

Untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat, beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja pemerintah dibebaskan dari PPN.

6. Layanan pembiayaan dan asuransi

Pada bidang keuangan dan asuransi, yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial kepada masyarakat, pemerintah memberikan pengecualian PPN.

7. Rumah dengan pemakaian listrik dan air minum sederhana

Energi dan sektor perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN untuk memastikan biaya hidup tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga.

Barang yang dikenakan pajak penjualan 12%

Dikenal bahwa barang-barang mewah—yang biasanya dibeli oleh orang yang lebih kaya—hanya dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mengerjakan daftar produk yang akan terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan membuat pengumuman rinci mengenai kenaikan PPN ini. Pengumuman tersebut juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Barang yang dikenakan pajak penjualan 12%

Dikenal bahwa barang-barang mewah—yang biasanya dibeli oleh orang yang lebih kaya—hanya dikenakan PPN 12 persen.

Segera Diumumkan

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mengerjakan daftar produk yang akan terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan membuat pengumuman rinci mengenai kenaikan PPN ini. Pengumuman tersebut juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Sri Mulyani menyatakan, “Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen.”

( anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/