Sumatra Utara , Intra62.com . Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring di Sumatra Utara sangat menyesali vonis yang diberikan terhadap kliennya Cien Siong (43), yang dianggap tidak objektif oleh hakim. Sampai saat ini, keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah karena ada akte notaris tahun 2019.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon Sitorus memutuskan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah bagian dari PT.KASP. Meskipun mereka memiliki badan hukum yang berbeda. Dalam persidangan, hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya.
serta bukti pendukung yang menunjukkan bahwa seseorang adalah karyawan PT.KASP, seperti kontrak kerja, jamsostek, dan lainnya. Namun, bukti-bukti ini tidak dibuktikan dalam persidangan.
Namun, pada hari Senin, 13 Mei 2024, hakim seolah meniru dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian atau keabsahan SK pengangkatan dan RUPS.
Dalam persidangan, telah dibuktikan bahwa orang yang membeli besi untuk membangun trailer adalah terdakwa, dan dana tidak pernah berasal dari PT.KASP. Semua dana berasal dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat.
Baca juga : Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Masalahnya?
Tidak ada bukti dalam persidangan bahwa gaji itu berasal dari dana PT.KASP. Namun, saya tidak tahu mengapa hakim sepertinya menyimpang dari kenyataan.
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) sangat menyesalkan bagi kuasa hukum. Karena hakim tidak melakukan evaluasi menyeluruh.
Di persidangan, tidak ada penjelasan yang jelas tentang kepemilikan sah UD Bintang Berlian. Malah, majelis hakim yang dipimpin oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian adalah seolah-olah badan hukum antara PT. kASP, pihak pengadu, dan UD. Bintang Berlian. Menurutnya, kami sangat menyesal karena itu milik terdakwa (Cien Siong).
Kronologis dari awal masalah:
Menurut undangan klarifikasi, pengaduan yang diajukan di Polres Belawan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama pada tanggal yang sama pada pelanggaran perkap no.6 tahun 2019.
Kemudian penyelidikan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2023 dan berlangsung dari tanggal 7 Agustus hingga 18 Agustus 2023. Ini tampaknya merupakan penyelidikan tercepat, karena ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2023. Setelah itu, kita praperadilkan kembali pada tanggal 14 September 2023. ( red )