• Sat. Jan 25th, 2025

Cara Cek Sertifkat Secara Online , Asli atau Palsu ?.

ByAF

Jul 16, 2024
Cek Sertifkat Secara Online , Asli atau Palsu ?.

Jakarta, Intra62.com . Cara Cek Sertifkat Secara Online , Asli atau Palsu ?.  Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah .

Tanpa sertifikat, tanah tidak dapat dianggap sebagai aset pribadi. Selain itu, sebagai surat berharga, sertifikat dapat dipalsukan.

Jadi, Anda harus tahu cara mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu. Ini karena, sama seperti uang palsu, sertifikat palsu tidak akan bernilai dan sertifikat yang asli dapat disalahgunakan.

Cara berikut untuk mengetahui apakah sertifikat tanah asli atau palsu, menurut Lamudi, Kamis (11/7/2024).

1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah:

Pertama, perhatikan bentuk fisik sertifikat tanah dengan cermat. Sampul buku sertifikat tanah biasanya berwarna hijau. Permukaannya juga memiliki cap dan tanda tangan. Anda harus dengan cermat mengamati perbedaannya.

2. Datang dan Cek ke BPN:

Ini adalah prosedur untuk mengunjungi langsung BPN jika Anda ragu.

1. Pergi ke kantor BPN terdekat.

2. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.

3. Bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.

4. Biaya pengecekan adalah Rp 50.000. 5. Waktu pengecekan adalah satu hari.

Baca juga : Kapolri Terima Kunjungan Menteri ATR/BPN Bangun Sinergi dalam Pencegahan Mafia Tanah .

3. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Jika tidak cukup waktu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Ini adalah caranya.

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.

2. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat memulai dengan memilih “Masuk” dan            memilih “Daftar di Sini” dan mengisi data yang diperlukan.

3. Kemudian, cek link aktivasi yang dikirim ke email Anda dan klik tautan tersebut.

4. Dengan menggunakan akun dan password yang telah Anda buat sebelumnya, log in ke aplikasi Sentuh Tanahku.

4. Gunakan website Resmi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengecek sertifikat tanah asli. Ini adalah caranya.

1. Kunjungi situs web www.atrbpn.go.id dan pilih “Publikasi”. Kemudian, pilih “Layanan” dan pilih “Pengecekan Berkas”.

2. Isi data yang diperlukan, seperti nomor berkas, Kantor Pertanahan, dll. Kemudian, klik “Cari Berkas” di bagian bawah halaman.

5. Menggunakan Website BHUMI

Untuk Memeriksa Sertifikat Tanah: Detikcom melaporkan bahwa ada metode tambahan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah.

Ini adalah cara pengecekan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geo portal ATLAS dapat menggambarkan bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

1. Masuk ke situs web https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

2. Di bagian atas halaman, pilih simbol kaca pembesar bertanda plus.

3. Kemudian, pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK).

4. Masukkan nama Kabupaten, Kota, atau Desa, dan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.

5. Kemudian, klik “Cari Bidang”. Informasi tentang bidang tanah yang dicari akan muncul di masa mendatang.

( redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/