• Fri. May 22nd, 2026

BPN Bali Pastikan Tidak Ada Pulau yang dikuasai oleh Individu Asing

ByAF

Jul 7, 2025
BPN Bali Pastikan Tidak Ada Pulau yang dikuasai oleh Individu Asing

Denpasar , Intra62.com . Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali memastikan bahwa tidak ada pulau di Pulau Dewata yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) . Dalam arti kepemilikan atau hak milik, kecuali untuk tujuan bisnis atau investasi.

Ini disampaikan oleh Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Senin . Sebagai tanggapan atas ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang pulau-pulau yang berada di bawah kendali negara asing.

Sudah penelusuran, tidak ada, tidak ada.”

Dia menduga bahwa yang dimaksudkan Pak Menteri adalah penguasaan tanah oleh WNA di Bali, NTB, Kepri, dan Labuan Bajo, yang semuanya berada di pusat wisata.

Made Daging menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Nusron disalahartikan karena tidak ada pulau kecil yang dikuasai asing di Bali. Sebaliknya, menteri menyebut pulau lain.

BPN Bali mencatat bahwa di Bali sendiri hanya ada pulau induk Bali dan pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan. Dan Menjangan yang terdata. Tidak ada pulau yang dikuasai oleh negara asing kecuali untuk hak pakai, bukan hak milik.

Menurut Made Daging, sejauh yang kami ketahui, tidak ada pulau yang sepenuhnya dikuasai WNA. Jika ditafsirkan sebagai dikuasai WNA, itu berarti minimal 30% dari pulau tersebut dikuasai, tetapi itu tidak ada sama sekali. Bayangkan saja, setiap orang asing di Nusa Penida mungkin memiliki jumlah yang sama.

Ia menyatakan bahwa meskipun banyak orang asing tinggal di Bali, mayoritas penduduknya adalah WNI, terutama penduduk asli Bali.

WNA di Bali tidak hanya tinggal sebagai wisatawan; mereka juga memiliki sertifikat hak pakai dan berinvestasi dengan menggunakan skema pinjam nama atau nominee WNI.

Hak Pakai WNA

Dalam hal hak pakai, BPN Bali melaporkan bahwa hingga Maret 2025, 463 bidang tanah telah diberikan hak pakai WNA . Yaitu untuk pembangunan rumah atau vila mewah.

“Hanya hak pakai, itu pun harus rumah tempat tinggal dengan luas 2.000 hingga 5.000 meter, itu boleh dia, undang-undang kita, peraturan menteri kita membolehkan,” katanya.

Baca  juga : Pemilik Sertifikat Tanah 1967-1997 Segera ke BPN , Lihat Alasannya !

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/