• Thu. Apr 30th, 2026

Barang Mewah Resmi Dikenakan PPN 12% oleh Pemerintah Tahun 2025

ByAF

Dec 31, 2024
Barang Mewah Resmi Dikenakan PPN 12% oleh Pemerintah Tahun 2025

Jakarta, Intra62.com . Pemerintah resmi menetapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik hanya untuk barang dan jasa mewah menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini berlaku mulai tahun ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencantumkan barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN 12 persen.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023.”

Di antara barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, ia menyebutkan jenis hunian mewah seperti town house, kondominium, rumah mewah, dan apartemen dengan harga jual kurang dari 30 miliar rupiah.

Kedua, pesawat udara yang tidak memiliki sistem tenaga penggerak, seperti pesawat udara yang dapat dikemudikan dan kelompok balon udara.

Ketiga, peluru dan bagian senjata api, kecuali peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain tarif 40%—kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga . Terdiri dari helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, jenis senjata api termasuk pistol, revolver, artileri, dan senjata api lainnya selain yang digunakan untuk keperluan negara.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah yang tidak digunakan untuk tujuan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar ini termasuk kapal ekskursi dan kapal air yang dirancang untuk mengangkut orang.  Serta kapal feri dari berbagai jenis yang tidak digunakan untuk tujuan negara atau angkutan umum.

Selanjutnya, yacht, kecuali untuk tujuan negara, angkutan umum, atau bisnis pariwisata.

Selain itu, Menkeu menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Baca juga : DJP Jelaskan Transaksi Uang elektronik yang dikenakan PPN 12 persen.

Barang Mewah 12%

Dia menyatakan bahwa hanya 12 persen yang mengalami kenaikan, sedangkan yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak mengalami kenaikan. Jadi, mulai dari shampo, sabun, dan barang-barang yang sering dibicarakan di media sosial, sebenarnya tidak ada kenaikan PPN.

Bendahara Negara menyatakan bahwa tarif PPN masih tetap di angka 11 persen untuk barang dan jasa mewah. Tetapi pemerintah membebaskan tarif PPN untuk bahan pokok.

Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan. Kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian, ikan, udang dan biota laut lainnya, dan rumput laut adalah semua barang yang dianggap bebas PPN.

Selanjutnya, jasa yang dibebaskan dari PPN adalah tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum, angkutan sungai. Dan penyeberangan, paket penggunaan besar, pengurusan transportasi (freight forwarding), biro perjalanan, pendidikan, buku-buku siswa. Dan  kitab suci, kesehatan, layanan kesehatan medis baik pemerintah maupun swasta, keuangan, dana pensiun, pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, dll.

( Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/