Jakarta, Intra62.com – Di Pengadilan Agama Bandung, gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak memiliki nama perempuan lain, kata Anggota DPR Atalia Praratya.
Pada hari Rabu, Atalia menyatakan setelah sidang lanjutan gugatan cerai yang mencakup agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, “Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait.”
Menurut Atalia Praratya, proses persidangan tinggal menunggu tahap berikutnya, yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan.
Selain itu, dia meminta doa agar seluruh prosedur berjalan lancar dan berharap perkara tersebut segera diselesaikan karena kedua belah pihak telah mencapai konsensus untuk bercerai.
Saya mohon doanya agar semuanya berjalan dengan baik. Semakin cepat, tentu lebih baik. Atalia mengatakan bahwa dia bersyukur kedua belah pihak telah mencapai konsensus.
Menurut Debi Agusfriansa, kuasa hukum klien Atalia Praratya, kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.
Debi mengatakan, “Agendanya hari ini melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan.”
Setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan.
Dia mengatakan, “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasilnya sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak setuju, jadi hari ini langsung diagendakan.”
Selain itu, Debi menyatakan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak ada hubungannya dengan orang lain yang namanya tersebar luas di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM, tidak ditemukan dalam isi gugatan. Kami terkejut dengan banyak teori yang muncul. Dia menyatakan bahwa klien dan tergugat telah berpisah selama enam bulan.
Baca Juga : PFN: Keputusan Pengadilan Memungkinkan Pemulihan Tanah Negara Di Tendean.
(Red).
