Banten ,Intra62.com . Apakah benar ada tebang pilih? Tim Krimsus Polda Banten Mengangkut Puluhan Pengusaha Pengolahan Emas yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Beberapa orang mengkritik penangkapan Bagian Kriminal Khusus Polda Banten terhadap pengusaha pengolahan emas tradisional di tanah adat Kasepuhan Cisitu karena terkesan tebang pilih.
Puluhan orang yang berasal dari Cisitu dan Cikidang Kabupaten Lebak telah digiring ke Mapolda Banten oleh Direktorat Kriminal Khusus. Yang merupakan pengelola emas tradisional dalam skala kecil, menurut sumber yang wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.
Artinya, mereka hanya mengolah emas untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, kata sumber.
Nara Sumber tersebut menyatakan bahwa mereka yang digiring ke Mapolda Banten dapat dikatagorikan sebagai warga yang melakukan pengolahan emas dalam skala kecil. Yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sejak Senin, 25 Januari 2020.
Sumber menambahkan bahwa tim Krimsus Polda Banten tampaknya tidak memperhatikan bisnis besar yang memiliki lobang emas sendiri.
Nara sumber mengatakan, “Saya heran bagaimana pengusaha dengan sekala besar. Bahkan pengusaha yang berasal dari Cikidang yang menyediakan bahan kimia, modal. Dan juga penampung hasil tambangnya, namun sepertinya luput dari perhatian tim Krimsus Polda Banten.”
Baca juga : PWI Propinsi Banten dimakzulkan diduga Ada pelanggaran Organisasi
Sumber dari CiSitu ini berharap hukum diterapkan dengan adil.
Sumber lain menyatakan, “Jika ingin diproses, ya proses semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jangan hanya memproses segelintir warga yang mempunyai pengolahan emas skala kecil.”
Tim intra62 terus berupaya untuk memberi tahu pihak-pihak yang terlibat dalam perdebatan tentang penangkapan pengusaha pengolahan diduga ilegal oleh Polda Banten sampai berita ini dipublikasikan.
( Anisa-red)