Jakarta, Intra62.com – Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (kementerian atau lembaga) di luar yang disebutkan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 (10 K/L dan 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun . Dan atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan, menurut penegasan Panglima TNI.
Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, memastikan bahwa perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
Tapi hingga saat ini, masih ada beberapa perwira anggota TNI aktif yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut. Salah satu yang paling menonjol adalah Mayjen TNI Novy Helmi sebagai Direktur Utama Bulog.
Untuk informasi daftar kementerian dan lembaga saat ini yang dapat dimasuki oleh prajurit aktif sebagai akibat dari revisi UU TNI . Yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara . Pertahanan Negara mencakup Dewan Pertahanan Nasional .
Sekretaris Militer Presiden (diubah oleh UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden). Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk meningkatan pontensi kementerian dan lembaga ada beberapa tambahan yang bisa ditugaskan . Adapun menjabat seperti, Administrasi Perbatasan, Penanganan Bencana . Penanganan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
( Red )
