Jakarta, Intra62.com – Alasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa belum dapat disahkan dijelaskan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR hari ini. Puan menyebut RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan awalnya menyampaikan sebelum rapat paripurna dimulai, pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dirinya mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman tentang proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
“Ada yang perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan suaranya,” ucap Puan usai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Apdesi Unjuk Rasa di Depan DPR, Lalin Jalan Gatsu Exit Tol Senayan Terkena Dampak
Puan mengatakan proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan oleh Baleg DPR dan Kemendagri semalam. Ia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.
“Dan saya sepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi UU Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR lewat Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas lagi sesuai dengan mekanismenya,” bebernya.
Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Ia menekankan proses yang dilalui RUU Desa diorientasikan bisa membawa manfaat untuk para kepala desa. (red/intra62)