Jakarta, Intra62.com – Menurut Maman Abdurahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menunda sertifikasi halal diperlukan untuk bisnis UMKM hingga 2028.
Baca Juga : BPJPH: Sinergi Lintas Sektor Meningkatkan Daya Saing Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Produk Halal.
Tenggat waktu akhir untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah 18 Oktober 2026. Namun, karena banyak UMKM yang belum memenuhi syarat, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk menunda hingga 2028.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah langsung untuk penundaan ini sebagai tanggapan atas aspirasi para pelaku usaha industri. Penundaan ini dilakukan selama dua tahun ke depan sebagai tanggapan atas kegagalan mencapai target sertifikasi secara efektif.
Mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional bisnis mereka, sebagian besar pelaku UMKM berpendapat bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat.
Sebenarnya, sertifikasi halal berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian disempurnakan oleh kebijakan dan peraturan pemerintah tambahan.
Presiden Prabowo menyadari bahwa banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masih belum mampu memenuhi tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, untuk meringankan beban usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan batas waktu hingga 2028.
(Red).
Baca Juga : Sekilas ” Kepemilikan Verponding ” : Bukti Kepemilikan Tanah di Zaman Belanda