Jakarta, Intra62.com – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap sembilan puluh hakim yang terbukti melanggar Kode Etik. Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari Januari hingga Juni 2026.
Sepanjang semester pertama tahun ini, KY menerima 1.625 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim, menurut Arie Sudihar, Sekretaris Jenderal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Arie menyatakan bahwa KY telah menerima 1.625 laporan masyarakat tentang upaya pengawasan perilaku hakim. KY juga telah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim dan memberikan peringatan kepada dua hakim.
Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik, KY dan Mahkamah Agung juga menggelar enam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) . Yaitu selama semester pertama tahun 2026 untuk mengawasi perilaku hakim.
Baca Juga : Jimly Ingin Sistem Peradilan Melaksanakan Penegakan Kode Etik.
Sebagai upaya untuk mencegah hal ini terjadi, KY mengadakan sejumlah pelatihan kepada 257 hakim. Pelatihan profesionalisme hakim diikuti 102 peserta, eksplorasi KEPPH diikuti 121 peserta, dan pelatihan tematik hukum siber diikuti 34 peserta.
Pada empat belas pengadilan berbeda, KY menangani empat belas laporan . Atau informasi mengenai dugaan tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.
Sementara itu, KY menerima 543 permohonan mengenai pemantauan persidangan. Dari jumlah tersebut, 149 ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung persidangan, 85 dikirim melalui surat, dan 90 tidak dapat ditindaklanjuti.
KY juga menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi . Dan mitra kerja lainnya untuk memperkuat integritas hakim dan mendorong peradilan yang bersih.
Dari perspektif anggaran, realisasi anggaran KY hingga semester pertama tahun 2026 mencapai Rp87,4 miliar, atau sekitar 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar.
Baca juga : Prabowo Menyaksikan Pengucapan Sumpah Liliek Prisbawono Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
-red-
