Jakarta, Intra62.com –
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dan dua puluh dua saksi lainnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, para saksi diperiksa, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi.
KPK memanggil beberapa saksi, termasuk Mudyat Noor, dari pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan masyarakat.
Para saksi termasuk mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dari tahun 2005 hingga 2008 HM; pensiunan guru berinisial IDR; perusahaan swasta IGS; dan Komisaris Utama dan Komisaris PT Bara Kumala Sakti dan PT Alam Jaya Pratama MSD.
Selain itu, KPK memeriksa Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera MAS, Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR, dan RA, yang pernah menjadi direktur PT Sinar Kumala Naga, PT Bara Kumala Sakti, dan PT Lembu Swana Perkasa.
Saksi lainnya termasuk mantan karyawan Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara RHW, Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama RN, Direktur PT Alam Jaya Pratama dari tahun 2006 hingga 2017 RHN, dan Direktur Utama dan Direktur PT Hayyu Pratama Kaltim.
Mantan karyawan Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara RHW, Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama RN, Direktur PT Alam Jaya Pratama dari tahun 2006 hingga 2017 RHN, serta Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Sinar Kumala Naga SLN adalah saksi lainnya.
Selain itu, KPK memanggil Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup RH, petani berinisial RNR, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Kartanegara dari tahun 2016 hingga 2019 MS, Direktur PT Nabila Hawa Tehnik HB alias HBR, Dirut PT Bara Kumala Sakti dari tahun 2008 hingga 2012 HC, anggota Kelompok Tani Bentuhung Grup SLM, Ketua Kelompok Tani Bentuhung Grup SMN, administrasi PT Nabila Hawa Tehnik VA alias DTA, dan ANR sebagai Kadistamben
Kasus ini dimulai pada 28 September 2017, ketika mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018.
KPK menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan, serta 91 mobil, berbagai barang bernilai ekonomis, dan lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi. Penyitaan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima dana dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 USD per metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, tiga perusahaan—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Baca Juga : Memeriksa Ruangan Wamen Imipas, KPK Sita Dokumen dan Uang.
Baca Juga : Keponakan Bupati Muara Enim Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pengadaan KPK.
(Red).
