• Fri. Jun 5th, 2026

816.100 Batang Rokok Ilegal Disita KPPBC Di Seluruh Provinsi Bengkulu.

ByBunga Lestari

Jun 5, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Sejak Januari hingga Mei 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu telah menyita 816.100 rokok ilegal di seluruh Provinsi Bengkulu.

Selain itu, KPPBC Bengkulu menyita 569,20 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 2,6 gram sintetis canabinoid, 60 tablet Alprazolam, 20 tablet Esilgan, dan 20 tablet Cloazepam (Psikotropika).

Di Kota Bengkulu, Jumat, Nazwar, Kepala KPPBC Bengkulu, menyatakan bahwa total nilai barang yang disita mencapai Rp1,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta.

Sanksi administrasi—denda pelanggaran cukai—sebesar Rp654,23 juta telah diterima untuk jumlah barang yang telah disita.

Ia menyatakan bahwa sebagian besar rokok ilegal, MMEA, dan barang lainnya disita dari ekspedisi barang yang berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu dengan menggunakan layanan titipan dan pembelian online.

Meskipun ribuan rokok ilegal telah disita di Provinsi Bengkulu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai untuk mempertahankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Untuk alasan ini, Nazwar menjelaskan bahwa mereka terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menghentikan penjualan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.

Dia menambahkan, “Kami terus meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bekerja sama untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal.”

Ia meminta semua pedagang di Provinsi Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal karena rokok ilegal berbahaya dan merugikan negara dan dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Dilaporkan bahwa dari Oktober 2024 hingga awal Desember 2025, 5.395.452 batang rokok ilegal telah disita di Provinsi Bengkulu, dan 1.180 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) telah disita.

Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Bengkulu adalah tempat yang paling banyak ditemukan rokok ilegal yang disita.

Baca Juga : Ledakan di SMAN 72: ABH Sudah Dapat Dimintai Keterangan Oleh Polisi.

Baca Juga : Terjadi Kasus Korupsi, DPR Meningkatkan Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/