Jakarta, Intra62.com –
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang yang baru saja ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Dadan Hindayana bisa memberi kesempatan rakyat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kembalikan pada niat awal, beri kesempatan rakyat yang mau join (bergabung) dan punya dapur yang memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Irma meminta setiap koordinator wilayah (Korwil), kepala regional (Kareg), dan koordinator kecamatan (Korcam) yang gagal melaksanakan standar operasional prosedur dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk digantikan.
Dia juga menyatakan bahwa tiga karyawan BGN (kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan) yang dipekerjakan di SPPG dan tidak bekerja dengan baik harus diberhentikan. Karena jika mereka bekerja dengan baik, tentu tidak akan ada keracunan.
Irma percaya bahwa Nanik S. Deyang dapat memperbaiki semua kinerja BGN yang tidak baik untuk meningkatkan program kualitas gizi yang menjadi prioritas nasional.
Selama menjabat sebagai Kepala BGN dari tahun 2025 hingga 2 Juni 2026, Dadan Hindayana telah bekerja keras untuk mencapai target pembangunan SPPG.
Saya pikir tindakan Presiden Prabowo Subianto tepat; Pak Dadan dan tim telah bekerja hampir dua tahun dan SPPG telah terbangun lebih dari 50%. Saya pikir itu patut kita hargai. Dengan semua masalahnya, membangun SPPG sebesar itu pasti sulit, kata Irma.
Sebelumnya, Dadan Hindayana dicopot dari posisinya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan menjabat hingga 2 Juni 2026.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa malam, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga merupakan Juru Bicara Presiden, mengumumkan pencopotan tersebut.
Prasetyo menyatakan, “Pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.”
Baca Juga : DPR Menetapkan Kunjungan ke Luar Negeri Presiden Diperlukan.
Baca Juga : Penegakan Perda Ritel Kontemporer Didukung DPRD Lombok Tengah.
(Red).
