Jakarta, Intra62.com – Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal kumulatif.
Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Hadi menyatakan, “Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif.”
Ia menjelaskan bahwa dakwaan pertama terhadap Albertinus berkaitan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP kemudian berlaku untuk dakwaan kedua.
Namun, dakwaan ketiga terkait dengan Pasal 12 huruf B bersamaan dengan Pasal 18 UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Asis Budianto, mantan Kasi Intel Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi, mantan Kasi Datun Kejari HSU, keduanya didakwa secara bersamaan.
Dakwaan pertama sama dengan dakwaan Albertinus pada pasal 12 e. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Hanya terdakwa Tri Taruna yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa selama persidangan.
Albertinus dan Asis tidak melawan.
Selain itu, JPU KPK mengungkapkan jumlah dugaan gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e mengacu pada pemerasan dalam jabatan dan hubungannya dengan bawahannya, dengan nilai Rp894 juta yang disebutkan, dan ketiga terdakwa terlibat.
Pada dakwaan kedua, di mana Pasal 12 huruf f menyatakan bahwa hanya Albertinus yang terlibat dalam pemerasan, jumlah uang yang diduga diterima mencapai Rp257,5 juta.
Namun, dakwaan ketiga menyangkut gratifikasi sebesar Rp822,8 juta.
Selain itu, KPK menyiapkan puluhan saksi untuk mengungkap kasus di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Aries Dedi, Ketua Majelis Hakim, menutup sidang dan melanjutkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (21/5).
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, ketiga tersangka ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan sejumlah individu di pemerintahan Kabupaten HSU.
Baca Juga : Usai Konsultasi Pengadaan, Mensos Menerima Banyak Umpan Balik Dari KPK.
Baca juga : Pengadaan di BBPJN dan Dinas PUPR Sumatera Utara Diawasi KPK.
(Red).
