Jakarta, Intra62.com –
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, juga dikenal sebagai Resbob, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas ujaran kebencian terhadap suku Sunda dalam siaran langsung di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman pernyataan permusuhan melalui teknologi informasi.
Saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, Adeng menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan.”
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan mereka memutuskan bahwa terdakwa harus tetap ditahan.
Hal yang memberatkan dan meringankan juga dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Terdakwa memberikan keterangan yang rumit.
Adeng menyatakan, “Hal yang meringankan adalah terdakwa belum dipidana dan terdakwa bersikap sopan.”
Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding selama persidangan.
Kedua belah pihak masih mempertimbangkan putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Resbob di hadapan majelis hakim.
Sebelum ini, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri Bandung pada Senin, 8 Desember 2026, menyatakan bahwa Resbob dijemput ke rumahnya oleh dua orang temannya, yang sekarang berfungsi sebagai saksi.
Setelah itu, Resbob mengucapkan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial, membuat masyarakat, terutama suku Sunda, geram.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, jaksa menilai ucapan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Baca Juga : Program IKAN Ditambahkan ke Lima Mata Pelajaran di Sekolah Babel oleh BNN.
Baca Juga : Opsi Transportasi Tersedia Untuk Transjakarta Dari dan Menuju Bekasi.
(Red).
