• Wed. Apr 29th, 2026

Per kuartal I-2026, Digital Setor Pajak Senilai Rp4,48 Triliun.

ByBunga Lestari

Apr 29, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Sebagai informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan dari bisnis ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun per kuartal I hingga 2026.

Sebagai contoh, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, setoran pajak kripto sebesar Rp118,31 miliar, setoran pajak teknologi finansial sebesar Rp360,38 miliar, dan setoran Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp906,81 miliar.

Menurut keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pajak atas SIPP dan PPN PMSE merupakan sumber penerimaan pajak digital yang paling besar selama periode tersebut.

Inge mengatakan, “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital.”

Sejak 2020 hingga Maret 2026, total setoran PPN PMSE mencapai Rp38,76 triliun diserahkan oleh 231 PMSE dari 262 perusahaan yang ditunjuk.

Setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026 adalah semua bagian dari total tersebut.

Pada Maret 2026, DJP juga menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE. Ini termasuk dua penunjukan baru dan dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited telah dicabut, dan dua perusahaan baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc.

 

Selain itu, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan, data pemungut PPN PMSE, Vorwerk International & Co. KMG, telah diubah.

Selain itu, sepanjang tahun 2022–Maret 2026, total penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp2 triliun.

Pengeluaran tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,73 miliar pada tahun 2025, dan Rp118,31 miliar pada tahun 2026.

Pendapatan pajak kripto terdiri dari Rp1,12 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selain itu, setoran masuk dari P2P lending mencapai total Rp4,77 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.

Pengeluaran terdiri dari 446,39 miliar rupiah pada 2022, 1,11 triliun rupiah pada 2023, 1,48 triliun rupiah pada 2024, 1,37 triliun rupiah pada 2025, dan 360,38 miliar rupiah pada 2026.

Tiga kategori pajak dibayarkan kepada industri ini. Yang pertama adalah PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun; yang kedua adalah PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,76 miliar; dan yang terakhir adalah PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.

Terakhir, dari 2022 hingga Maret 2026, total penerimaan pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun.

Penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026, masing-masing.

Pajak SIPP terdiri dari Rp360,05 miliar PPh Pasal 22 dan Rp4,62 miliar PPN.

Oleh karena itu, setoran total dari usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 maret 2026.

Baca Juga : Anggota DPR Menanggapi Masalah Pajak: Selat Malaka tidak Sama Dengan Terusan Suez.

Baca Juga : Mamdani Janji Reformasi Sosial Dan Pajak Di AS

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/