• Wed. Apr 29th, 2026

Hakim Meminta Andrie Yunus Hadir di Persidangan.

ByBunga Lestari

Apr 29, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diminta hadir dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, hakim ketua menyatakan, “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan.”

Hakim Ketua memutuskan bahwa Andrie seharusnya lebih mudah dihadirkan ke pengadilan karena aktivis tersebut telah menerima perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan demikian, oditur militer dapat bekerja sama dengan LPSK. Hakim Ketua juga mengizinkan Andrie untuk hadir di hadapan LPSK saat dia memberikan keterangan di persidangan.

Hakim Ketua menyatakan bahwa menggunakan Zoom tidak masalah, bahkan jika Anda tidak dapat hadir secara langsung. Hukum acara kami mengizinkannya.

Oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan bahwa mereka sudah sempat memanggil Andrie untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan, tetapi dia tidak bisa.

Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie sedang menjalani perawatan intensif medis fisik dan mental.

Oditur militer menyatakan, “Sampai saat ini sudah ada dua panggilan penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026.”

Dalam kasus tersebut, empat anggota TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberinya pelajaran dan “efek jera” agar dia tidak menjelek-jelekkan TNI.

 

Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka adalah empat orang yang didakwa.

Dalam hal sikap Andrie, yang dianggap para terdakwa telah melecehkan TNI, peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi selama rapat revisi UU TNI yang berlangsung di Jakarta.

Sudut pandang lain yang membuat para terdakwa marah adalah ketika Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, menjadi dalang atau aktor dari tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025, dan gencar menyebarkan cerita antimiliterisme.

Oleh karena itu, tindakan para terdakwa, yang bermaksud melakukan penyiraman dengan air keras terhadap Andrie—yang diketahui cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar yang parah—dianggap tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Keempat terdakwa menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2), serta Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk perbuatannya.

Baca Juga : Prabowo Menyaksikan Pengucapan Sumpah Liliek Prisbawono Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : KPK Menindaklanjuti Keputusan Hakim untuk Meminta Bupati Buol $10 Ribu.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/