Jakarta, Intra62.com –
Menurut Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, peneliti bidang sosial dari Institut Indonesia (TII), seiring dengan banyaknya kasus yang muncul sepanjang April 2026, komitmen kolektif diperlukan untuk menghentikan rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dia menyatakan bahwa tanpa tindakan bersama yang nyata, berbagai upaya untuk membuat lingkungan kampus aman serta peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berisiko hanya menjadi wacana.
Natasya menyatakan di Jakarta, Jumat, bahwa ruang aman dan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus hanya akan menjadi wacana jika tidak ada komitmen kolektif untuk memutus rantai ini.
Menurutnya, kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual harus diterapkan oleh pemerintah dan lembaga pendidikan, serta memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan perspektif korban.
Selain itu, ia menekankan betapa pentingnya memiliki sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus. Sistem ini dapat mencakup sistem deteksi dini, metode pelaporan yang aman, dan memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam memecahkan rantai budaya kekerasan dengan menghindari menormalisasi lelucon seksual, tidak menuduh korban, dan berani menjadi pemerhati aktif atau pihak yang melakukan intervensi aman saat melihat potensi kekerasan seksual.
Sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga nonfisik, yang biasanya dinormalisasi sebagai candaan, Natasya menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam diskusi grup mahasiswa di berbagai kampus terkenal, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Candaan seksis dan objektifikasi perempuan bukan hal sepele. Ini merupakan jenis pelecehan seksual nonfisik yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan seharusnya diproses secara hukum,” katanya.
Dia mengklaim bahwa pembelaan terhadap pelaku dengan alasan seperti “hanya bercanda” atau “terjadi di ruang privat” menunjukkan bahwa budaya pemerkosaan atau pemerkosaan masih kuat di masyarakat, di mana korban biasanya disalahkan dan kekerasan seksual kerap dibenarkan.
Ia menjelaskan bagaimana budaya pemerkosaan membentuk fondasi yang dapat mengarah pada kekerasan yang lebih ekstrem, seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Natasya juga menyoroti pola kekerasan seksual berulang yang terjadi di kampus oleh pelaku yang sama namun tidak ditindak secara tuntas, menurut laporan tahunan Komnas Perempuan tahun 2025. Dia percaya ini menunjukkan bahwa pelaku tetap bebas dan korban terus menolak untuk melaporkan.
Pada akhirnya, kondisi ini menyebabkan kampus menjadi tidak aman dan mengganggu kebebasan akademik.
Selain itu, upaya korban untuk mendapatkan keadilan menjadi lebih sulit karena hubungan kekuasaan di kampus. Akibatnya, dia percaya bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut, semua orang harus berkomitmen.
Baca Juga : KemenPAN-RB: Peluang Karir untuk Peneliti dan Perekayasa di ASN.
Baca Juga : Kekurangan Peneliti, BRIN Membuka Kesempatan Formasi Periset Pada CPNS 2026.
(Red).
