Jakarta, Intra62.com –
Untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman untuk mengelola obat di apotek desa.
Apotek desa akan dibuka di antara 83 ribu anggota Kooperasi Merah Putih. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, “Karena itu, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa.”
Taruna menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk mendukung ekosistem pelayanan kesehatan berbasis desa, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Ketahuilah bahwa panduan pengelolaan obat tersebut dirancang untuk mendukung standar pelayanan kefarmasian di tingkat desa. Selain itu, mereka juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan obat sehingga mereka dapat memberikan layanan masyarakat yang optimal.
Selain mengeluarkan pedoman pengelolaan obat, BPOM juga membuat surat resmi untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Berikutnya, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur pengelolaan apotek desa, menjadi landasan pengawasan penting, menurut Taruna. Ini karena rencana pengembangan apotek desa dalam jaringan Koperasi Merah Putih, yang diperkirakan mencapai 83 ribu unit di seluruh Indonesia.
Taruna juga mengatakan bahwa upaya untuk mendukung apotek desa dari Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat yang ditetapkan.
Menurutnya, “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat yang ditetapkan.”
Baca Juga : BPOM Memastikan Makanan Dijual di Toko Grosir Jaktim Aman Dikonsumsi Menjelang Lebaran.
Baca Juga : Di Lombok, BBPOM Mataram menemukan Makanan yang Mengandung Boraks.
(Red).
