• Fri. Apr 17th, 2026

Sidang Perdana Mantan Dirut PGN Hendi, yang Sebelumnya Ditunda, Akan Berlangsung Hari Ini.

ByBunga Lestari

Apr 16, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Kamis, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat akan mengadakan sidang kembali kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari tahun 2008 hingga 2017.

Sebelum ini, sidang yang seharusnya diadakan pada Rabu (8/4) ditunda karena Hendi sakit.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani akan memimpin sidang yang akan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus sebelumnya, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan Komisaris Grup Isargas Arso Sadewo Tjokrosoebroto juga didakwa.

Arso dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Diduga bahwa Isargas Group mendapatkan dana melalui pembayaran di muka yang diberikan PGN dalam perjanjian jual beli gas, yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Meskipun PGN bukan lembaga pembiayaan atau perusahaan yang memiliki otoritas untuk memberikan pinjaman dana, mekanisme pembayaran di muka juga dinilai bertentangan dengan peraturan yang diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang jual beli gas secara bertingkat.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 dan 2018 tidak mencantumkan pembayaran di muka dan transaksi tersebut, dan proses uji tuntas tidak didukung.

Dalam dakwaan, beberapa pihak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, termasuk Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto, yang masing-masing memperoleh 14,41 juta dolar AS dari Isargas Group.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan yang dia lakukan.

Baca Juga : Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Kuasa Hukum Mempertanyakan Dakwaan.

Baca Juga : Petinggi Meta Bertemu dengan Menkomdigi untuk Memeriksa Sidak Kepatuhan.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/