Jakarta, Intra62.com –
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, memuji tindakan cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Dia menyatakan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) terbuka adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
Di Jakarta, Rabu, Habiburokhman menyatakan, “Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespon cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam “RDPU” di Aula FH UI secara terbuka.”
Ia mengatakan bahwa forum tersebut memungkinkan mahasiswa untuk secara langsung berbicara, serta orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami lihat siswa dan mahasiswa dapat berbicara secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka,” katanya.
Habiburokhman mengatakan bahwa meskipun kasus kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, tindakan institusi sangat penting untuk menanganinya.
Dia menyatakan bahwa mungkin ada individu yang melakukan pelanggaran di mana saja, tetapi respons institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena “RDPU” mereka mengutamakan kecepatan, keterbukaan, dan ketegasan.
Untuk menjamin bahwa pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban, dia berharap proses pengadilan dalam kasus ini berjalan dengan adil.
Dia menyatakan, “Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam artian mereka yang bersalah akan dimintai pertanggungjawaban yang setimpal.”
Upaya untuk membangun lingkungan akademik yang aman, serta mendorong saksi dan korban untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut, dinilai melalui respons cepat dan terbuka ini.
Diharapkan juga bahwa lebih jelas tentang bagaimana kasus ditangani akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelesaian pelanggaran di institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga : Anggota DPR: Kunjungan Prabowo ke Rusia memiliki tujuan untuk mendorong perdamaian
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi VII DPR Mendorong Harmonisasi undang-undang Rokok Elektrik.
(Red).
