• Wed. May 27th, 2026

Anggota DPR: Pelanggaran THR Harus Menjadi Pidana

ByBunga Lestari

Mar 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Anggota DPR: Pelanggaran THR Harus Menjadi Pidana. Menurut Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya harus dianggap sebagai pelanggaran pidana dan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Dia menemukan bahwa sanksi yang tidak memberikan efek jera adalah sumber masalahnya. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik atau penghentian bisnis, tetapi sanksi ini jarang dilakukan.

Ini berkaitan dengan hak pekerja. Pelaku tidak akan pernah jera jika pelanggaran administratif terus dianggap sebagai pelanggaran. Edy menyatakan dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jumat bahwa negara harus hadir dengan lebih tegas.

Selama ini, dia menilai pemerintah gamang tentang sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya karena khawatir akan menyebabkan PHK.

Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak relevan, kata anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu.

Dia juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan pencegahan sejak dini, seperti memastikan bahwa perusahaan siap membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

Dia menambahkan, “Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Perusahaan yang melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR tahun berikutnya. Ini bentuk pencegahan yang konkret.”

Sebaliknya, dia memperjelas fungsi pengawas ketenagakerjaan dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan semua laporan yang masih tertunda.

Ia menekankan betapa pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa kinerja aparat berjalan sebaik mungkin.

Dia mengatakan, “Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal untuk menghindari pembiaran.”

Baca Juga : Komisi X DPR: MBG Tidak Menyedot Anggaran Sekolah.

Baca Juga : DPR meminta Polisi untuk Mengusut orang yang Melakukan Penyiraman air Keras ke Andrie Yunus.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/