• Fri. May 29th, 2026

Istri Dokter Richard Lee Adalah Saksi Yang Diperiksa Oleh Polisi.

ByBunga Lestari

Mar 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Istri tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen . Serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee, Reni Effendi, diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataannya pada hari Jumat, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabag Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengeksplorasi kasus tersebut.

“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2022,” kata Budi.

Dia menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan terus dilakukan hingga saat ini.

Dokter Richard Lee (DRL) sebelumnya ditahan oleh Polda Metro Jaya karena menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk dan perawatan kecantikan.

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan dua alasan penahanan dokter tersebut.

Budi menyatakan, “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari itu, tersangka live di akun Tiktok.”

Kedua, dia menyatakan bahwa tersangka juga diwajibkan untuk melapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, karena tidak ada alasan yang jelas untuk ketidakhadiran tersebut.

Budi menyatakan, “Atas dasar hal tersebut, tersangka DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.”

Selain itu, dia menyatakan bahwa sebelum penahanan, DRL diperiksa dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan 29 pertanyaan yang diajukan.

Pada 15 Desember 2025, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk dan perawatan kecantikan.

Laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal.

Penjara Max 5 tahun

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 . Yaitu tentang Perlindungan Konsumen menetapkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga : Saat PM Malaysia Tiba, Polisi Mengatur Lalu Lintas.

Baca Juga : Saat Puncak Arus Mudik, Polisi Menyiagakan Tim Urai untuk Mencegah Kepadatan.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/