Jakarta, Intra62.c0m –
Untuk memantau kondisi korban penyiraman air keras Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan keluarganya.
Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, koordinasi telah dilakukan selama dua hari, Jumat (13/3) dan Senin (16/3), dengan dukungan sejumlah komisioner Komnas HAM.
Dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, dia menyatakan, “Kami beberapa komisioner dalam beberapa hari ini sudah dua kali ke rumah sakit untuk menengok korban dan bertemu dengan keluarganya hari Jumat yang lalu (didampingi dua komisioner, Bu Anis dan Bu Atnike), dan kemarin dua komisioner lagi datang ke rumah sakit Pak Saurlin sendiri dan Pak Amiruddin.”
Pramono menjelaskan bahwa selain memantau kondisi, koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mengawasi perawatan berjalan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan medis terbaik.
Dia menambahkan, “Ketemu dengan keluarga memastikan agar penanganan korban mendapatkan penanganan medis yang sebaik-baiknya.”
Sementara itu, Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan Komnas HAM terus mengawasi kondisi korban setiap hari. Namun, sampai saat ini, pihak RSCM belum memberikan izin kepada siapa pun untuk menjenguk korban karena mereka berada di ruang rawat inap (HCU).
Karena Andrie masih di HCU, kami tidak dapat bertemu dengannya kemarin sore. Menurutnya, mungkin pada hari ini akan kita lihat perkembangan. Kami akan memantau situasi Andrie setiap hari di RSCM.
Dia juga mengatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi korban. LPSK bertanggung jawab atas biaya rumah sakit hingga proses tindakan medis.
Kemudian kami juga sempat bertanya tentang pembiayaan dan berkomunikasi dengan pihak LPSK. LPSK sedang memproses pembiayaan, tetapi kita belum tahu kementerian atau lembaga lainnya yang membantu. Sejauh ini, kami mendapatkan informasi bahwa LPSK mendukung pembiayaan per kemarin sore.
Baca Juga : Komnas HAM Didirikan Pada
Baca Juga : Media Iran Mengkonfirmasi Kematian Khamenei, Teheran Deklarasikan Masa Berkabung 40 Hari.
(Red).
