• Sat. Apr 18th, 2026

KPK Menyatakan Bahwa Gus Alex Menerima Panggilan dan Segera Diperiksa.

ByBunga Lestari

Mar 17, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex (IAA), yang merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan kemudian diminta untuk diperiksa secara langsung.

Di Jakarta, Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa “IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB.”

Namun, Budi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang apakah Gus Alex akan ditahan pada hari Selasa ini atau setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kuota haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia dari tahun 2023-2024.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dan staf Yaqut.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, hanya Yaqut dan Gus Alex yang menerima perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari KPK. Fuad tidak menerima perpanjangan.

 

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026.

Yaqut ditahan oleh FBI di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Baca Juga : Bupati Cilacap kena OTT oleh KPK, diduga free proyek

Baca Juga : KPK: Seharusnya ada 20.000 kuota Tambahan untuk Haji Reguler Pada Tahun 2024.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/