• Sat. Apr 18th, 2026

KPK: Seharusnya ada 20.000 kuota Tambahan untuk Haji Reguler Pada Tahun 2024.

ByBunga Lestari

Mar 13, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh kuota 20.000 haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Jumat, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kuota 20.000 seharusnya untuk haji reguler karena alasan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji utama sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Dia kemudian menyatakan, “Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, dinyatakan bahwa Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.”

Dia menyatakan bahwa penambahan ini diberikan oleh Arab Saudi karena calon jemaah haji Indonesia harus menunggu bertahun-tahun, bahkan hingga 47 tahun, sebelum dapat berangkat.

Dia menyatakan, “Jadi, yang perlu rekan-rekan catat bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 20.000 kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji reguler itu mengantre selama 47 tahun.”

Pernyataan tersebut dibuat oleh Asep untuk menjelaskan perkembangan kasus kuota haji yang melibatkan tersangka sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia dari tahun 2023-2024.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang dikenal sebagai Gus Alex, dan staf Yaqut.

Yaqut dan Gus Alex, dua dari tiga orang yang dicegah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menjadi tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, hanya Yaqut dan Gus Alex yang menerima perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari KPK. Fuad tidak menerima perpanjangan.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026.

Yaqut ditahan oleh FBI di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Baca Juga : Pada kasus gratifikasi MPR, KPK memanggil direktur Jupiter Kargo Ekspres.

Baca Juga : KPK Memanggil Endri Erawan, Dirut PT Alamjaya Bara Pratama.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/