• Sat. Apr 18th, 2026

AKP Malaungi dibawa ke Bareskrim Polri oleh Polda NTB.

ByBunga Lestari

Feb 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Di Mataram, Jumat, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo membenarkan pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta sebagai tanggapan atas penangkapan Koko Erwin pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Jadi, kami akan melakukan penyelidikan bersama dengan Polda NTB dan Bareskrim untuk membuat ini semakin jelas dan menjelaskan peran masing-masing. Ke mana arahnya? Dia menyatakan bahwa itu akan diselidiki oleh Bareskrim dan Polda NTB.

Dengan memberangkatkan AKP Malaungi ke Mabes Polri pada pagi tadi, pihak berwenang kini dapat menyelesaikan kasus peredaran narkoba di wilayah NTB karena Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah tiba di Mabes Polri.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO), menurut pernyataan sebelumnya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pada Kamis (26/2), Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dua terduga pelaku lain, A alias Y dan R alias K, ditangkap selama penangkapan di tempat yang berbeda. A alias Y ditangkap di Riau, dan R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.

Dilaporkan bahwa mereka berpartisipasi dalam membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapannya oleh petugas polisi.

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang dilakukan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan semua orang yang terlibat dalam kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB saat berita acara pemeriksaan.

Saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi mengungkapkan dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian bahwa dia mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba yang memberinya sabu sebanyak 488 gram pada akhir tahun 2025 di Hotel Marina Inn Kota Bima.

Penyerahan sabu yang terbungkus dalam lima kantong plastik disebut sebagai tindak lanjut dari suap senilai Rp1 miliar yang diterima Koko Erwin sebelumnya.

Menurut informasi, Bandar, seorang pemain lama, menyerahkan Rp1 miliar untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya. Dia juga memiliki mobil Alphard terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan, Kepala Polres Bima Kota, AkBP Didik Putra Kuncoro, menyambut baik niat Koko Erwin dan bekerja sama dengan bawahannya, AKP Malaungi, untuk memastikan bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca Juga : BNNP Kepri memperhatikan distribusi Narkotika Melalui Laut dan Udara.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/