Jakarta, Intra62.com –
Untuk memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan perlindungan hukum yang tepat, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia meningkatkan pengawasan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Di Pangkalpinang, Jumat, Direktur Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Giyanto Wiyono mengatakan, “Saya meminta seluruh kanwil aktif membantu dan memantau proses penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan ini.”
Ia menyatakan bahwa Kementerian HAM bertanggung jawab untuk menjamin proses hukum untuk pelaku dan korban kekerasan anak dan perempuan ini, karena sistem hukum sudah memiliki lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan ini.
Dia menyatakan bahwa tugas mereka adalah untuk memastikan apakah kasus kekerasan ditangani dengan baik, bagaimana itu ditangani, pemenuhan hak-hak korban, dan penempatan korban ini.
Ia menyatakan bahwa penempatan dan perawatan anak korban kekerasan berbeda dengan perempuan ini. Ini termasuk bagaimana memperlakukan anak dengan ibu hamil atau ibu menyusui yang menjadi korban kekerasan.
Dia menegaskan, “Ini harus dipastikan, apakah korban ini mendapatkan perawatan yang baik yang disesuaikan dengan kondisi korban.”
Kepala Dinas P3ACSKB Kepulauan Babel, Asyraf Suryadin, mengatakan bahwa ada banyak kasus kekerasan anak dan perempuan di Kepulauan Babel, jadi kita harus bekerja sama untuk memerangi kasus ini dan membantu mereka yang terkena dampak.
Ia berjanji untuk membantu seratus anak korban kekerasan seksual hingga tahun 2025 untuk memastikan mereka menerima perlindungan hukum, sosial, dan pemulihan trauma.
Dia menambahkan, “Kami terus mendampingi belasan anak kasus korban kekerasan seksual tahun lalu.”
Baca Juga : Ketum DPP AWDI Balham Wadja : Bahwa pers yang kuat tidak dekat dengan kekuasaan.
Baca Juga : Muhammadiyah: Reformasi Tidak Sejalan Dengan Polisi di Bawah Kementerian.
(Red).
