Jakarta, Intra62.com – Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menekankan bahwa penertiban sawit yang dianggap ilegal di kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan data untuk menghindari mengabaikan hak hukum, iklim investasi yang aman, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
“Saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya, jika informasi tentang sawit tidak berdasarkan data,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa tidak mungkin secara langsung menganggap kebun sawit masuk ke kawasan hutan jika memiliki izin dari pemerintah.
Sadino juga menyatakan bahwa untuk menentukan status kebun sawit, seseorang harus mempertimbangkan asal-usul penguasaan lahan.
Tidak dapat langsung dianggap ilegal jika tanah tersebut adalah hak guna usaha (HGU) atau hak milik masyarakat. Ini karena, menurut standar hukum kehutanan, tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Untuk saat ini, total luas kebun sawit di semua fungsi hutan Indonesia adalah 3.372.615 hektare.
Di antaranya, 1.127.428 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi, 1.497.421 hektare hutan produksi terbatas, 501.572 hektare hutan produksi tetap, 155.119 hektare hutan lindung, dan 91.074 hektare hutan konservasi.
Luas total 4.276.800 hektare dari semua jenis perkebunan yang dianggap sebagai kawasan hutan dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan. Ini termasuk perkebunan lain seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.
Saido berpendapat bahwa pembagian fungsi kawasan hutan sangat penting untuk menentukan status hukum kebun sawit.
Karena peruntukannya untuk kegiatan non-kehutanan, pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi memang dimungkinkan.
Pada hutan produksi tetap, mekanisme persetujuan penggunaan wilayah hutan digunakan.
Untuk kawasan konservasi dan hutan lindung, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan tersebut.
Dia berpendapat bahwa penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan penguasaan lahan yang sudah ada.
Sadino menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara harus dilindungi. Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya.
Baca Juga : Polisi Mengatur Gelar Perkara Khusus Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu.
Baca Juga : Kasus Pengurusan Perkara Tersangka Menas Erwin Dipanggil KPK.
(Red).
