• Mon. Jun 22nd, 2026

Polisi Mengatur Gelar Perkara Khusus Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu.

ByBunga Lestari

Nov 28, 2025

Jakarta, Intra62.com – Polda Metro Jaya segera mengatur gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu terhadap presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Di Mapolda Metro Jaya, Jumat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, “Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus.”

Dia menyatakan bahwa setelah gelar perkara khusus selesai, saksi-saksi—tiga dari tersangka—dan lima tersangka lainnya akan diperiksa.

Budi menjelaskan, “Setelah itu, baru tahap untuk lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik.”

Sebelum ini, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (20/11), Roy Suryo menyatakan, “Kami mengatur gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya.”

Selain itu, dia menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengajukan sejumlah nama penting yang memiliki keahlian yang relevan dengan kasus tersebut.

Roy menyatakan bahwa “suatu ahli teknologi informasi (IT), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang yang mengerti undang-undang”.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan memiliki ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.”

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/