Jakarta, Intra62.com –
Melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI menyetujui delapan orang dari kelompok masyarakat untuk menjadi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari tahun 2026–2031.
Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertanya, “Apakah laporan Komisi VIII DPR RI tentang hasil pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” Anggota DPR RI yang hadir setuju.
Nama yang telah disetujui adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Sebelumnya, Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan dalam kesempatan yang sama bahwa mereka telah setuju untuk memilih delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional dari kelompok masyarakat setelah melakukan pertimbangan dalam pertemuan pada hari Senin, 2 September.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa anggota Baznas dari unsur masyarakat dipilih oleh Presiden atas usul Menteri setelah dibahas oleh DPR RI.
Komisi VIII DPR RI mendengarkan delapan calon anggota Baznas dari kelompok masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Para kandidat mempresentasikan tujuan dan program kerja, mengevaluasi masalah pengumpulan dan distribusi zakat, peluang nasional untuk zakat, hambatan pengelolaan, dan penguatan ekosistem zakat di Indonesia.
Usai presentasi, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi-fraksi menyampaikan pendapat dan pertimbangan mereka terhadap para calon. Pertimbangan tersebut mencakup aspek hukum, pendalaman visi program kerja, dan kemanjuran administrasi dan distribusi zakat.
Setelah diskusi, Komisi VIII DPR RI menyetujui delapan calon anggota Baznas yang berasal dari masyarakat. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat nasional, tujuan tersebut dicapai.
Baznas terdiri dari sebelas anggota, terdiri dari tiga unsur pemerintah dan delapan unsur masyarakat. Anggota bertugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta Kampanye Digital Mencegah Virus Nipah.
(Red).
