• Thu. Apr 23rd, 2026

KemenPPPA Mengecam Tawuran Mengakibatkan Kematian Anak Akibat Peluru Nyasar.

ByBunga Lestari

Jan 7, 2026

Jakarta, Intra62.com – Seorang anak balita perempuan menjadi korban peluru nyasar dalam peristiwa tawuran mengakibatkan kematian di Medan, Sumatera Utara, yang dikecam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Saat dihubungi di Jakarta, Rabu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti menyatakan, “Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran mengakibatkan kematian dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.”

Ia menyatakan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari kekerasan apa pun, termasuk kekerasan yang berasal dari konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik.

Keprihatinan mendalam KemenPPPA atas kejadian tragis yang menimpa balita malang itu.

Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Ciput Eka Purwianti mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan aspek perlindungan hukum anak.

 

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar dalam tawuran antarkampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diduga peluru bersarang di kelopak mata kanan anak malang itu.

Baca Juga : Pemilik Rumah Di Jakbar Tewas Akibat Peluru Nyasar.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/