Yogjakarta, Intra62.com – UMP Jogja meningkat, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% dari tahun sebelumnya, atau setara Rp153.414,05.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan penetapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ni Made mengatakan, “Gubernur menetapkan upah minimum provinsi tahun 2026 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.” dan bahwa Dewan Pengupahan DIY telah mempertimbangkan untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk konstruksi dan transportasi, tetapi hanya untuk angkutan barang dan penumpang. Kajian UMP Jogja meningkat mempertimbangkan karakteristik sektor, tingkat risiko, dan perkembangan ekonomi, dan juga melibatkan akademisi.
Namun demikian, hasil analisis menunjukkan bahwa tantangan struktural terus ada di kedua sektor itu. Karena fluktuasi kinerja dan kondisi ekonomi yang berbeda, dianggap tidak tepat untuk menerapkan UMSP pada 2026.
Bahwa ketentuan yang berlaku sebelumnya masih digunakan karena dinamika dan tantangan di sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan membuat penerapan UMSP belum tepat untuk tahun 2026.Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan saran bupati dan wali kota yang diajukan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Detail UMK DIY 2026 adalah sebagai berikut :
Kota Yogyakarta mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen, atau Rp172.551, menjadi Rp2.827.593, sedangkan Kabupaten Sleman mengalami peningkatan sebesar 6,4 persen, atau Rp157.872, menjadi Rp2.624.387. Kabupaten Bantul mengalami peningkatan 6,29% atau Rp148.468 menjadi Rp2.591.000, Kabupaten Kulon Progo mengalami peningkatan 6,52% atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520, dan Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan 5,93% atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.
Pengusaha harus membuat dan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
(Red).
