Jakarta, Intra62.com – Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, dengan tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus peraturan yang berkaitan dengan penagihan utang pihak ketiga.
Setelah peristiwa penagihan utang yang mengakibatkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12), pesan tegas itu dilontarkan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Abdullah menyatakan, “Ini kedua kalinya saya meminta OJK menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.”
Abduh, yang juga dikenal sebagai Abdullah, mengatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur penagihan utang pihak ketiga, dapat dianggap tidak efektif. Abduh juga mempertanyakan dasar yang digunakan OJK untuk menetapkan peraturan penagihan pihak ketiga.
Menurutnya, ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang tidak secara eksplisit mengatur dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga daripada kreditur.
Artinya, kata Abduh, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga. OJK tidak bisa membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risiko.
Abduh, anggota Badan Legislasi DPR, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur secara otomatis.
Dia juga menyoroti peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi pada hari Sabtu (13/12) di Jalan Juanda, Depok, yang melibatkan ancaman, kekerasan, dan pelecehan konsumen.
Abduh meminta OJK dan polisi untuk melakukan tindak pidana terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga.
Baca Juga : KPK Menduga Satori Menerima Uang Selain CSR BI-OJK Setelah Sita Ambulans BPKH.
Baca Juga :KPK Periksa Aliran Dana ke Partai Politik , Soal tersangka CSR BI – OJK
(Red).
