Jakarta,Intra62.com – KPK mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Pemeriksaan atas nama ALP, MSA, dan ML sebagai pramusaji di rumah jabatan gubernur, FDL sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKPP Riau, serta HS sebagai Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau.”
Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK mulai memanggil saksi kelima tersebut untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Sebelum ini, pada 3 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah pada 4 November 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi penetapan tersangka setelah OTT tersebut. Namun, belum dapat memberikan informasi secara rinci kepada masyarakat.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga : KPK Memeriksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait OTT Gubernur
Baca Juga : Rumah Dinas Gubernur Riau Di Periksa Oleh KPK.
(Red).
