Jakarta, Intra62.com – Provinsi DKI Jakarta memiliki 1.107 kasus, atau 12 persen dari total laporan kasus aktivitas investasi bodong, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam podcast Rabu Belajar bertema “Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal”, Andes Novytasary, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, mengatakan, “Walaupun Jakarta memiliki banyak informasi, Google hanya bisa mencari yang legal atau ilegal, tapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal.”
Dia menjelaskan bahwa dari 1.850 pengaduan layanan investasi ilegal yang diajukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan 21%, diikuti oleh Jawa Timur dengan 1.115 pengaduan, 13%.
Selama delapan tahun, masyarakat mengalami kerugian total sebesar Rp142,131 triliun karena investasi ilegal ini.
Selain itu, Andes melaporkan bahwa Satgas Pasti telah menghentikan 13.228 entitas ilegal dari 2017 hingga Juni 2025, 1.811 di antaranya adalah bisnis investasi bodong, dengan pinjaman online ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).
Andes mencatat bahwa salah satu faktor penyebab maraknya fenomena investasi bodong saat ini adalah pengetahuan masyarakat tentang barang dan jasa keuangan.
Menurut survei, literasi masyarakat sekitar 66% dan penggunaan produk dan layanan keuangan sekitar 80%.
( Red ).
