• Sat. Apr 18th, 2026

Tiga Anggota Rantis Tabrak Ojol Menerima Sanksi Minta Maaf.

ByAA

Oct 10, 2025

Jakarta, Intra62.com – Tiga anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis Brimob saat penabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika, yaitu harus menyampaikan permintaan maaf.

Tiga anggota  itu adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M., menurut Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan bahwa sidang dilakukan secara terpisah di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 Oktober hingga 3 Oktober 2025.

Menurut Erdi, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa ketiga anggota tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri karena mereka tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis selama pengendalian demonstrasi, yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan.

Baca Juga : Usai Gencatan Senjata Hamas-Israel, Indonesia Siap Mendukung Rekonstruksi Gaza.

Selain itu, mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan mereka dihukum secara administratif dan etika.

Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dianggap sebagai perbuatan tercela, dan mereka harus meminta maaf.

Erdi menyatakan bahwa pelaku wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, mereka diberi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang mereka jalani dari 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa ketiga terduga pelanggar telah menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/