Jakarta, Intra62.com- Keputusan mengenai dokumen KPU Nomor 731 tahun 2025, yang mengatur 16 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, dibatalkan.
Dokumen-dokumen ini dianggap sebagai informasi publik yang tidak boleh diakses publik tanpa persetujuan calon presiden dan cawapres terkait.
Di Kantor KPU Jakarta, Selasa, Ketua KPU Afifuddin menyatakan, “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 . Yaitu tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.”
KPU telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Untuk membuat keputusan tentang pengecualian informasi publik, kata Afif. dan menyatakan juga bahwa peraturan tersebut dibuat dengan penyesuaian Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, dan undang-undang lainnya yang relevan.
Baca Juga : Memicu Perdebatan KPU Menelisik Dokumen Capres Dikecualikan
Menurutnya, KPU juga harus mengikuti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 . Dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Sebelum ini, keputusan mengenai dokumen KPU menetapkan enam belas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden . Sebagai informasi yang dilarang atau tidak boleh diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial . Hal ini sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.
(Red).
