Jakarta, Intra62.com – Mengedarkan dan memperdagangkan barang tanpa persetujuan pemilik merek adalah pelanggaran hak eksklusif pemilik merek dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa Tergugat melanggar hak eksklusif merek dan dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp74,5 miliar. Pengadilan juga memerintahkan agar Tergugat segera menghentikan penjualan barang bermerek tersebut.
Penggugat CV Ego Sun Star Sukses Mandiri menggugat Power Root Manufacturing Sdn. Bhd. dan Power Root Marketing (Para Tergugat) karena mengedarkan dan memperdagangkan barang produk minuman serbuk kopi dengan merek AH HUAT+ huruf kanji, yang dinilai memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek AHHUAT AHFA + huruf kanji yang dimiliki Penggugat. Penggugat menuntut agar Para Tergugat menghentikan penggunaan merek tersebut dan membayar denda yang terkait.
Mahkamah Agung, bagaimanapun, memutuskan bahwa jumlah ganti rugi yang ditetapkan oleh Judex Facti terlalu tinggi karena hanya didasarkan pada pernyataan sepihak Penggugat. Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-HKI/2024, tanggal 31 Juli 2024, menolak permohonan kasasi dengan perbaikan. Selain itu, Mahkamah Agung menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp12,25 miliar dan biaya perkara Rp5 juta. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb840a42c2a3e82e6313132323034.html.
Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa, tanpa persetujuan Penggugat, Para Tergugat telah mengedarkan atau memperdagangkan barang dengan merek yang mirip. Oleh karena itu, tindakan mereka melanggar hak eksklusif Penggugat.
(Red).
