Jakarta , Intra62.com . Pemerintah mengumumkan bahwa bakal merepons positif tuntutan 17+8 terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kemarin.
Berikut adalah rangkuman berita disadur dari ANTARA dari berita hukum kemarin yang menarik untuk dibaca kembali:
1. Menko Yusril yakin pemerintah akan menanggapi 17+8 tuntutan rakyat dengan positif.
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), memastikan bahwa pemerintah akan memberikan respons positif terhadap 17 Tuntutan Rakyat . Yang dirangkum setelah demonstrasi yang dilakukan di Jakarta dan di berbagai wilayah hingga akhir Agustus lalu.
Dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Yusril menyatakan, “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan . Dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu.”
Yusril memastikan bahwa pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM dalam bidang tugasnya terkait hukum dan HAM.
2. Keluarga Laras Faizati mempertanyakan prosedur setelah dia tersangka penghasut.
Keluarga Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, mempertanyakan cara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka.
Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa Laras tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik . Karena penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan pada tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri, Pada tanggal 1 September. Tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.
3. Kasus penemuan lima mayat di Indramayu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana, kasus penemuan lima jenazah dalam satu liang di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, telah dibawa ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Indramayu.’
Penabrak Affan Minta Maaf
Keputusan untuk menaikkan status penanganan kasus penemuan lima jenazah tersebut dibuat setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dari lokasi kejadian . Dan memeriksa sejumlah saksi, kata Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ajun Komisaris Polisi Tarno di Indramayu, Kamis.
4. Bripka Rohmat, pengemudi rantis, meminta maaf kepada orang tua Affan Kurniawan.
Bripka Rohmat, pengemudi antis Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojol online bernama Affan Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan . Atas kematian pemuda tersebut sebagai akibat dari insiden tersebut.
Dalam sidang etik yang dia jalankan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dia menyatakan, “Atas nama pribadi dan keluarga almarhum Affan Kurniawan. Kami mohon kepada orang tua almarhum dapat membukakan maaf karena kejadian yang viral.”
Di depan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat menyatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud membunuh Affan.
5. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook oleh Mahkamah Agung
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung . Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim).”
Nurcahyo menyatakan bahwa Nadiem sebagai Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan untuk menggunakan produk Google saat pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek belum dimulai.
Baca juga : Penyelidikan kasus dugaan korupsi program PMT didukung Komisi III DPR
(Anisa-red)
