Jakarta, Intra62.com – Pembubaran Satgas Saber Pungli karena fungsinya sudah tidak efektif. Dan Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2025 pada 6 Mei 2025.
Dimana keberadaannya berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Prabowo Subianto mencabut undang-undang yang dibuat oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Juga dikenal sebagai Satgas Saber Pungli, selama pemerintahan Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Pembentukan dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan keterlibatan partisipasi masyarakat yang aktif. Sehingga akan membantu Satgas Saber Pungli memberantas pungutan di tingkat pusat dan daerah.
Baca Juga :Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Hakim
Menurut laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 . Yaitu tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembubaran Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 . Hal ini tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 . Yaitu tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengatur pencabutan tersebut.
Keberadaan Satgas terbut yang mana tidak sesuai lagi untuk tetap ada saat ini di tinjau dari efesiensinya karena adanya salah satunya kebijakan efesiensi anggaran. (Red).
