• Tue. May 26th, 2026

WN China Ditangkap oleh Polisi dalam Kasus Judol, Sita Rp 75 Miliar

ByAF

May 3, 2025
WN China Ditangkap oleh Polisi dalam Kasus Judol, Sita Rp 75 Miliar

Jakarta , Intra62.com . WN China Ditangkap oleh Polisi dalam Kasus Judol, Sita Rp 75 Miliar .  Dalam kasus judi online yang melibatkan WN China, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 75 miliar. Dari total uang tersebut, sebesar Rp 61 miliar didistribusikan ke 164 rekening.

Menurut informasi resmi, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, Bareskrim menerima Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan 5.885 rekening yang terkait dengan judol. Selain itu, PPATK telah memblokir 164 rekening tersebut.

Sementara itu, kasus judi online h55.hiwin.care yang dilakukan oleh empat tersangka juga telah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula ketika DH pertama kali ditangkap di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Dia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2025, tiga orang, AF, RJ, dan QR, diidentifikasi dan ditangkap. QR adalah warga negara asal WN China yang bertanggung jawab atas perdagangan narkoba di Indonesia melalui website h55.hiwin.care.

Barang bukti yang diamankan termasuk handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai 14 miliar rupiah. Semuanya telah dibawa dan diperiksa lebih lanjut.

Mereka yang didakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo, Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, atau Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 TPPU, dengan ancaman penjara maksimal dua puluh tahun.

Baca juga : BRI Turut Hentikan Ribuan Rekening Yang Diduga Menampung Judi Online .

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/